UU
PROVINSI MALUKU
Pasal 7
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat No. 22 Tahun L957 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Maluku (Lembaran-Negara Tahun L957 No. 79) Sebagai Undang-Undang, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
