PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Bangka Belitung yang
berkedudukan di Pangkal Pinang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi
wilayah Provinsi Bangka Belitung.
(2) Seluruh . . .
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah
hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka
Belitung.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Bangka Belitung yang
wilayahnya berasal dari sebagian wilayah Provinsi Sumatera
Selatan, sejalan dengan kebutuhan perkembangan pembangunan
perlu peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan
perangkat peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi
tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota
Provinsi Bangka Belitung;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung,
perlu diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan
Tinggi Palembang yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 11
Tahun 1964 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh
wilayah Provinsi Sumatera Selatan;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- Bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Bangka
Belitung;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1964 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Palembang dan Perubahan Daerah Hukum
Pengadilan Tinggi di Medan dan Jakarta (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 84, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2672);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379);
- Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Propinsi Bangka Belitung (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 217, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4033);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
