UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, daerah
hukum Pengadilan Tinggi Palembang dikurangi dengan daerah
hukum pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Bangka
Belitung.
