UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Bangka Belitung meliputi
wilayah Provinsi Bangka Belitung.
(2) Seluruh . . .
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Bangka Belitung
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Bangka Belitung.
