UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANGKA BELITUNG
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Bangka Belitung, perkara
pidana dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Palembang;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi
Palembang tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada
Pengadilan Tinggi Bangka Belitung.
