KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Provinsi Sulawesi Tengah adalah bagian dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Provinsi Sulawesi Tengah.
- Kabupaten Banggai adalah daerah kabupaten yang berada di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi.
- Kecamatan adalah kecamatan yang ada di wilayah Kabupaten Banggai.
Pasal 2
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
SK No 20i6i2 A
PRESIDEN
Pasal 3
Kabupaten Banggai terdiri atas 24 (dua puluh empat) Kecamatan, yaitu:
- Kecamatan Batui;
- Kecamatan Bunta;
- Kecamatan Kintom;
- Kecamatan Luwuk;
- Kecamatan Lamala;
- Kecamatan Balantak;
- Kecamatan Pagimana;
- Kecamatan Bualemo;
- Kecamatan Toili;
- Kecamatan Masama;
- Kecamatan Luwuk Timur;
- Kecamatan Toili Barat;
- Kecamatan Nuhon;
- Kecamatan Moilong;
- Kecamatan Batui Selatan;
- Kecamatan Lobu;
- Kecamatan Simpang Raya;
- Kecamatan Balantak Selatan'
- Kecamatan Balantak Utara;
- Kecamatan Luwuk Selatan;
- Kecamatan Luwuk Utara;
- Kecamatan Mantoh;
- Kecamatan Nambo; dan
- Kecamatan Toili Jaya.
Pasal 4
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Pasal 5
Ibu Kota Kabupaten Banggai berkedudukan di Kecamatan Luwuk.
Pasal 6
Kabupaten Banggai memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis berupa dataran tinggi, dataran rendah, laut, dan danau;
- potensi sumber daya alam berupa pariwisata, pertambangan, energi dan sumber daya mineral, perikanan, pertanian terutama perkebunan, dan kehutanan; dan
- suku bangsa dan budaya terdiri atas keragaman suku, kekayaan sejarah, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan berbudaya sekaligus menjunjung tinggi adat istiadat masyarakat dan kelestarian lingkungan.
BABIII ...
SK No 20i674A
FRESIDEN
Pasal 7
Ketentuan mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 8
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
Pasal 9
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kabupaten Banggai dalam Undang- Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor T4,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822lr, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 10
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 20i6i5 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan dan Hukum,
- { sil Djaman ,tiD
SK No 209289 A
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Kabupaten Banggai di provinsi Sulawesi Tengah merupakan salah satu daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia yang dibentuk untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan yang efektif sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; b bahwa pembangunan Kabupaten Banggai diselenggarakan secara berkelanjutan dalam satu kesatuan wilayah dengan memperhatikan karakteristik daerah untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai di Provinsi Sulawesi Tengah; c bahwa Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang menjadi dasar pembentukan Kabupaten Banggai, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum sehingga perlu diganti; d bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-Undang tentang Kabupaten Banggai di provinsi Sulawesi Tengah;
Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B ayat (2), pasal 20, pasal 21, dan Pasal 22D ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan
SK No 209288 A
FRESIDEN
