UU
KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tanggal 4 Juli 1959 merupakan tanggal pembentukan Kabupaten Banggai berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822).
SK No 20i6i2 A
PRESIDEN
