UU
KABUPATEN BANGGAI DI PROVINSI SULAWESI TENGAH
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Banggai mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Maluku;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Peleng dan Laut Banda; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Morowali Utara dan Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Banggai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
