PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Pasal 1
Membentuk Pengadilan Tinggi Banten yang berkedudukan di
Serang.
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah
Provinsi Banten.
(2) Seluruh . . .
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Banten.
Pasal 3
Dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, daerah hukum
Pengadilan Tinggi Bandung dikurangi dengan daerah hukum
pengadilan negeri di seluruh wilayah Provinsi Banten.
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana
dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Banten.
Pasal 5
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Juli 2004
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan II,
ttd.
Edy Sudibyo
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan terbentuknya Provinsi Banten yang wilayahnya
berasal dari sebagian wilayah Provinsi Jawa Barat, sejalan
dengan kebutuhan perkembangan pembangunan perlu
peningkatan pelayanan hukum melalui pembangunan perangkat
peradilan;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan hukum dalam rangka
pemerataan kesempatan memperoleh keadilan serta demi
tercapainya penyelesaian perkara dengan sederhana, cepat, dan
biaya ringan, perlu dibentuk pengadilan tinggi di ibukota
Provinsi Banten;
- bahwa dengan terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perlu
diadakan peninjauan kembali daerah hukum Pengadilan Tinggi
Bandung yang berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1969 meliputi daerah hukum pengadilan negeri di seluruh
wilayah Provinsi Jawa Barat;
- bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 9 Undang-Undang Nomor
2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004,
pengadilan tinggi dibentuk dengan undang-undang;
- bahwa . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-
Undang tentang Pembentukan Pengadilan Tinggi Banten;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 24 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Pembentukan
Pengadilan Tinggi di Bandung dan Perubahan Daerah Hukum
Pengadilan Tinggi di Jakarta (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 2884);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah
Agung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3316) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 5 Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4359);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3327)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8
Tahun 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379);
- Undang-undang . . .
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan
Propinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4010);
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4358);
