UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Pengadilan Tinggi Banten meliputi wilayah
Provinsi Banten.
(2) Seluruh . . .
PRESIDEN
(2) Seluruh pengadilan negeri di wilayah Provinsi Banten
merupakan pengadilan tingkat pertama dari Pengadilan Tinggi
Banten.
