UU
PEMBENTUKAN PENGADILAN TINGGI BANTEN
Pasal 4
Pada saat terbentuknya Pengadilan Tinggi Banten, perkara pidana
dan perkara perdata yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan
Tinggi Banten ditentukan sebagai berikut :
- perkara yang telah diperiksa tetapi belum diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung tetap diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tinggi Bandung;
- perkara yang telah diajukan kepada Pengadilan Tinggi Bandung
tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada Pengadilan Tinggi
Banten.
