ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperoleh dari :
- Sumber-sumber-Anggaran Rutin;
- Sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a diperkirakan
berjumlah Rp 31.583.600.000.000,00
(3) Pendapatan Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan berjumlah Rp 11.289.500.000.000,00Perundang-undangan
(4) Jumlah seluruh pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991 diperkirakan berjumlah Rp 42.873.100.000.000,00Peraturan
(5) Perincian pendapatan sebagaimanaditjen dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3)
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan Lampiran 11.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1990/1991 terdiri atas:
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan belumlah Rp 26.648.100.000.000,00
(3) Anggaran Belanja Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan berjumlah Rp 16.225.000.000.000,00
(4) Jumlah seluruh Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan berjumlah Rp 42.873. 100.000.000,00
(5) Perincian Anggaran Belanja Rutin dan Anggaran Belanja Pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV.
(6) Perincian dalam Lampiran III sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada kegiatan
www.djpp.depkumham.go.id
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(7) Perincian dalam Lampiran IV sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) memuat
sektor dan sub sektor, sedangkan perincian lebih lanjut sampai pada proyek-proyek ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 3
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi
mengenai:
- Anggaran Pendapatan Rutin,
- Anggaran Pendapatan Pembangunan;
- Anggaran Belanja Rutin;
- Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Pada pertengahan Tahun Anggaran 1990/1991 dibuat laporan realisasi
mengenai:
- Kebijaksanaan Moneter dan Perkreditan;
- Perkembangan Lalu Lintas Pembayaran Luar Negeri.
(3) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dibahas bersama
oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (5) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahanPerundang-undangan keadaan dibahas bersama oleh Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Peraturan ditjen Pasal 4
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Belanja Pembangunan Tahun
Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan untuk membiayai
anggaran belanja tahun-tahun anggaran berikutnya.
(3) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyatakan pula,
bahwa sisa kredit anggaran yang dipindahkan itu dikurangkan dari kredit anggaran Tahun Anggaran 1990/1991.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan selambat-lambatnya pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 1991/1992.
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun- tahun anggaran berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
Pasal 5
Sebelum Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir, Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan
www.djpp.depkumham.go.id
Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 berdasarkan tambahan dan perubahan sebagai hasil penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1990. Perundang-undangan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam LembaranPeraturanNegara Republik Indonesia. ditjen Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1990
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Maret 1990
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
MOERDIONO
www.djpp.depkumham.go.id
PENJELASAN ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 1 TAHUN 1990
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun V, berdasarkan kepada Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V yang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara. Prioritas diletakkan pada pembangunan bidang ekonomi dengan titik berat pada sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan dan meningkatkanPerundang-undangan produksi hasil pertanian lainnya, serta sektor industri khususnya industri yang menghasilkan untuk ekspor, industri yang banyak menyerap tenaga kerja, industriPeraturan pengolahan hasil pertanian, serta industri yang dapat menghasilkan mesin-mesinditjen industri, dalam rangka mewujudkan struktur ekonomi yang seimbang antara industri dan pertanian baik dari segi nilai tambah maupun dari segi penyerapan tenaga kerja yang akan terus dikembangkan dalam Pembangunan lima Tahun Pembangunan Lima Tahun selanjutnya. Sejalan dengan hal itu, maka pembangunan bidang politik, sosial budaya, pertahanan keamanan, dan lain-lain, makin ditingkatkan secara serasi, sepadan, dan agar saling menunjang dengan pembangunan bidang ekonomi, sehingga lebih menjamin ketahanan nasional. Sesuai dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, khususnya Pola Umum Pembangunan Lima Tahun V, pelaksanaan kebijaksanaan pembangunan tetap bertumpu pada Trilogi Pembangunan dengan menekankan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya menuju terciptanya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, sejalan dengan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi serta stabilitas nasional yang sehat dan dinamis. Ketiga unsur Trilogi Pembangunan tersebut saling mengait dan perlu dikembangkan secara selaras, terpadu, dan saling memperkuat. Melalui rencana Pembangunan Lima Tahun V, bangsa Indonesia bertekad untuk mencapai sasaran utama Pembangunan Jangka Panjang 25 tahun pertama. Oleh karenanya, tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V inipun tidak
www.djpp.depkumham.go.id
terlepas dari upaya untuk mewujudkan sasaran utama tersebut, yaitu menciptakan landasan yang kuat bagi bangsa Indonesia untuk tumbuh dan berkembang atas kekuatan sendiri menuju masyarakat adil dan makmur berdasarkan Pancasila. Melalui kegiatan tahunan, sasaran tersebut diharapkan terwujud setelah akhir tahun kelima Rencana Pembangunan Lima Tahun V. Dengan demikian, dalam Rencana Pembangunan Lima Tahun berikutnya, bangsa Indonesia telah dapat memasuki proses tinggal landas untuk memacu pembangunan dengan kekuatan sendiri guna mewujudkan tujuan pembangunan nasional. Dalam rangka mempertahankan kebijaksanaan anggaran berimbang dan dinamis yang sudah menunjukkan hasil yang baik selama ini, masih perlu diadakan beberapa langkah penyesuaian yang bersifat realistis. Untuk meningkatkan penerimaan negara dari berbagai sumber, terutama di luar minyak bumi dan gas alam, maka upaya penyempurnaan pelaksanaan dan sistem perpajakan terus ditingkatkan, serta dilengkapi dengan berbagai peraturan pelaksanaan dan usaha pemungutan yang lebih intensif. Di bidang pengeluaran negara, usaha penghematan, peningkatan efisiensi dan produktivitas, penajaman prioritas pembangunan serta pembangunan wilayah Indonesia Bagian Timur akan lebih mendapat perhatian. Kebijaksanaan pengeluaran negara tetap ditujukan untuk menyelesaikan proyek-proyek prioritas, serta diarahkan pula bagi upaya pemeliharaan hasil-hasil pembangunan. Selanjutnya guna tetap memberikan pelayanan kepada masyarakatPerundang-undanganluas dengan jumlah dan mutu yang memadai, diperlukan pula pengeluaran yang semakin meningkat untuk tugas umum Pemerintah, terutama dalam rangkaPeraturanmeningkatkan dayaguna aparatur negara sesuai dengan tuntutan perkembangan pembangunan.ditjen Selanjutnya sebagai upaya untuk terus menggerakkan dan makin meratakan pembangunan daerah dalam rangka mengurangi kesenjangan pertumbuhan pembangunan antar daerah, maka bantuan kepada desa, daerah tingkat II, dan daerah tingkat I, serta bantuan pembangunan lainnya, seperti pengembangan sarana pendidikan, pengembangan sarana kesehatan, prasarana jalan, dan penghutanan kembali tanah-tanah kritis, akan terus mendapatkan perhatian. Di samping itu pembangunan di bidang perhubungan serta di bidang lainnya akan tetap dilaksanakan sehingga keserasian dan keselarasan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah akan terwujud, terutama dalam rangka menciptakan lapangan kerja yang lebih luas guna mengatasi tekanan pengangguran. Agar supaya anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara maksimal sesuai dengan kebijaksanaan yang tetapi ditetapkan. maka pergeseran antar program dan antar kegiatan dalam anggaran belanja rutin, serta antar program dan antar proyek dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan persetujuan Presiden, sedangkan pergeseran antar sektor dan antar sub sektor baik dalam anggaran belanja rutin maupun dalam anggaran belanja pembangunan, dilakukan dengan Undang-undang.
www.djpp.depkumham.go.id
Dalam rangka kesinambungan kegiatan pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991 dipindahkan kepada Tahun Anggaran 1991/1992 dan menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/1992. Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 disusun berdasarkan asumsi umum sebagai berikut :
- bahwa perekonomian Indonesia, khususnya yang berkaitan dengan penerimaan negara, masih menghadapi tantangan terutama akibat belum mantapnya harga minyak di pasar internasional;
- bahwa demi mempertahankan kesinambungan pembangunan, pengerahan sumber-sumber dana di luar sektor minyak bumi dan gas alam perlu terus ditingkatkan, sehingga peranan penerimaan dalam negeri di dalam pembiayaan pembangunan dapat terus ditingkatkan;
- bahwa kestabilan moneter dan tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup tersebar merata dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat banyak, dapat terus dipertahankan.
PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Perundang-undangan Ayat (1) sampai dengan Ayat (5) Cukup jelas. Peraturan
Pasal 2 ditjen
Cukup jelas
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun kedua dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Perundang-undangan Lima Tahun V, tetap disusun dengan mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pembangunan Lima Peraturan Tahun V ditjenyang tercantum dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor II/MPR/ 1988 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/ 1991 pada dasarnya merupakan rencana kerja tahunan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan tahun kedua Rencana Pembangunan Lima Tahun V dan dimaksudkan pula untuk memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam pelaksanaan pembangunan sejak Pembangunan Lima Tahun I sampai dengan tahun pertama Pembangunan Lima Tahun V, serta untuk meletakkan landasan bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka dalam. Undang-undang ini dipandang perlu diatur sisa-anggaran-lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1990/1991;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1)
www.djpp.depkumham.go.id
Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53);
