Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 1
(1) Sektor-sektor dari Anggaran Belanja Pembangunan Tahun 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Lampiran IV UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1990 diperinci ke dalam sub sektor, program, dan Departemen/Lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Perincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek
menurut masing-masing Departemen/Lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.1 sampai dengan Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
