KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA PEMBANGUNAN TAHUN...
Pasal 2
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu atau antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dan Pasal 79 Keputusan PRESIDEN Nomor 29 Tahun 1984.
