UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 4
Ayat (1) Cukup jelas
Ayat (2) Apabila pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 terdapat sisa-anggaran-lebih, maka sisa tersebut merupakan tambahan saldo kas negara, yang dapat dipergunakan untuk membiayai anggaran belanja tahun- tahun anggaran berikutnya. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Cukup jelas
