TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.577.942.000.000,00 (enam trilyun lima ratus tujuh puluh tujuh milyar sembilan ratus empat puluh dua juta rupiah) yang terdiri dari :
Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp 7.962.842.000.000,00 (tujuh trilyun sembilan ratus enam puluh dua milyar delapan ratus empat puluh dua juta rupiah);
Pendapatan Pembangunan berkurang dengan Rp 1.384.900.000.000,00 (satu trilyun tiga ratus delapan puluh empat milyar sembilan ratus juta rupiah).
(2) Perincian pendapatan tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran 1 dan Lampiran 11 Undang-undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam
PRESIDEN
trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00 (tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan
Tahun Anggaran 1990/1991 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 yang pada akhir Tahun Anggaran 1990/1991 menunjukkan sisa yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke Tahun Anggaran 1991/92 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran 1991/92.
(2) Sisa-anggaran-lebih Tahun Anggaran 1990/1991 dipergunakan
untuk membiayai Anggaran Belanja Tahun Anggaran 1991/92 dan/atau Tahun-tahun Anggaran berikutnya.
PRESIDEN
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang-undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan, dan isi Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
INDONESIA
ttd
SOEHARTO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 Juli 1991
ttd
MOERDIONO
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1990/1991 diperlukan tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1990 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991 (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3403);
PRESIDEN
