UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 1990/1991
diperkirakan bertambah dengan Rp 6.576.636.000.000,00 (enam
PRESIDEN
trilyun lima ratus tujuh puluh enam milyar enam ratus tiga puluh enam juta rupiah) yang terdiri dari :
Belanja Rutin bertambah dengan Rp 3.349.639.000.000,00 (tiga trilyun tiga ratus empat puluh sembilan milyar enam ratus tiga puluh sembilan juta rupiah).
Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp 3.226.9.97.000.000,00 (tiga trilyun dua ratus dua puluh enam milyar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta rupiah).
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat(1) huruf a dan huruf b masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan Lampiran IV Undang-undang ini.
