UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 6
(1) Setelah Tahun Anggaran 1990/1991 berakhir dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran yang bersangkutan.
(2) Perhitungan Anggaran Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setelah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat selambat-lambatnya 2 (dua) tahun setelah Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir.
