ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada disektor non-pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang;
- bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun kedua dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun II, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam pola umum PELITA II Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar Haluan Negara;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun kedua rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun II;
- bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 di samping memelihara dan meneruskan hasil-hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan tahun anggaran sebelumnya, juga meletakkan landasan-landasan baru bagi usaha-usaha pembangunan selanjutnya;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo - anggaran - lebih dan sisa kredit anggaran proyek-proyek pada anggaran pembangunan tahun 1975/1976 perlu diatur dalam Undang-undang ini.
www.djpp.depkumham.go.id
- Pasal 5 ayat (I) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
IV/MPR/1973;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
X/MPR/1973;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53).
