UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas.
Ayat (2)
Masalah kebijaksanaan kredit dan lalu-lintas pembayaran luar negeri sebagian besar berada disektor non-pemerintah. Oleh sebab itu penyusunan kebijaksanaan kredit dan devisa dalam bentuk dan arti seperti anggaran rutin dan anggaran pembangunan sukar untuk dilaksanakan, sehingga untuk itu dibuat dalam bentuk prognosa.
Ayat (3) Cukup jelas.
Ayat (4) Cukup jelas
Ayat (5) Cukup jelas.
www.djpp.depkumham.go.id
