UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
Pasal 6
Prosedur seperti dimaksud di dalam pasal ini yang telah dilaksanakan pada tahun-tahun yang lalu ditempuh sementara menunggu terbentuknya Undang-undang Perbendaharaan Nasional yang baru yang dapat menampung kebutuhan pembangunan nasional.
