TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1975/1976 diperkirakan
berkurang dengan Rp. 1.211.000.000,00 yang terdiri dari :
Pendapatan Rutin berkurang dengan Rp.254.250.000.000,00;
Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 253.039.000.000,00
(2) Perincian Pendapatan Tambahan dan Perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-undang ini.
Pasal 2 (1) Anggaran Belanja Negara TahunPerundang-undanganAnggaran 1975/1976 diperkirakan
berkurang dengan Rp.4.401.000.000,00 yang terdiri dari : Peraturan
- Belanja Rutin berkurangditjen dengan Rp. 133.728.000.000,00 ;
- Belanja Pembangunan bertambah dengan Rp.129.327.000.000,00.
(2) Perincian pengeluaran tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan b. pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1975/1976 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4
Ketentuan-ketentuan dalam lndische Comptabiliteitswet (Undang-Undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang- undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1975.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976.
INDONESIA,
SOEHARTO JENDERAL TNI Perundang-undangan Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Juni 1976. Peraturan MENTERI/SEKRETARIS NEGARA ditjen
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1975/1976 diperlukan tambahan-tambahan dan perubahan- perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 dimaksud dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975Perundang-undangan;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya Peraturan pembangunan perlu saldo-anggaran-lebih dan sisa kredit ditjen anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan Tahun 1975/1976 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1976/1977 ;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang-undang;
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabi-Liteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53) ;
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049)
