UU
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN
Pasal 3
(1) Kredit anggaran proyek-proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1975/1976 yang telah disahkan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/1976 yang pada akhir tahun anggaran 1975/1976 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan ke tahun Anggaran 1976/1977 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1976/1977.
(2) Saldo-anggaran-lebih tahun 1975/1976 ditambahkan kepada anggaran
tahun 1976/1977 dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1976/1977.
www.djpp.depkumham.go.id
