PERHITUNGAN ANGGARAN NEGARA TAHUN 1975/1976
Pasal 1
(1) Penerimaan Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp 2.694.706.083.645,37
(dua trilyun enam ratus sembilan puluh empat milyar tujuh ratus enam juta delapan puluh tiga ribu enam ratus empat puluh lima tiga puluh tujuh perseratus rupiah).
(2) Pengeluaran Negara dalam Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp 2.675.652.030.684,81
(dua trilyun enam ratus tujuh puluh lima milyar enam ratus lima puluh dua juta tiga puluh ribu enam ratus delapan puluh empat delapan puluh satu perseratus rupiah).
(3) Sisa lebih Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 adalah sebesar Rp 19.054.052960,56
(sembilan belas milyar lima puluh empat juta lima puluh dua ribu sembilan ratus enam puluh lima puluh enam perseratus rupiah).
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Juni 1982
,
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Undang-undang.
- Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Dasar 1945,
- Indische Comptabiliteitswet (Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 1975/1976 (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3049);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1975/ 1976 (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 29, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3081).
Memperhatikan : Surat Badan Pemeriksa Keuangan Nomor K. 51/A/1/1982 tanggal 15 Januari 1982 tentang Nota Hasil Pemeriksaan atas Perhitungan Anggaran Negara Tahun 1975/1976.
Dengan persetuiuan
