ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 1
(1) Pendapatan Negara tahun 1968 diperoleh dari:
sumber-sumber Anggaran Routine dan
sumber-sumber Anggaran Pembangunan.
(2) Pendapatan Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
(3) Pendapatan...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pendapatan Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b menurut
perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,,-.
(4) Perincian pendapatan dimaksud pada ayat (2) dan (3) diatas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran I dan II Undang- undang ini.
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas:
Anggaran Belanja Routine dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,-.
(4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang
ini.
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968
dijalankan sesuai dengn pedoman-pedoman yang termuat dalam
Lampiran V Undang-undang ini.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong membentuk sebuah
Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih
lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam
lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja
Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang
ini.
Pasal 4…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
anggaran pendapatan routine;
anggaran pendapatan pembangunan;
anggaran belanja routine;
anggaran belanja pembangunan.
(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
kebijaksanaan perkreditan;
perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai
pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1).
(4) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal
ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(5) Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya
atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini ini kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(7) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,
dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah
harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968
berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian
dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Pasal 6.
(1) Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
untuk mendapatkan penilaian seperlunya.
Pasal 7
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.)
yang bertentangan dengan bentuk dan susunan Undang-undang ini, tidak
berlaku.
Pasal 8
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 1968.
Agar...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Pd. Presiden Republik Indonesia,
ttd
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 1967.
Kabinet Ampera Republik Indonesia
Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1967 NOMOR 33
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NO. 13 TAHUN 1967
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1968
UMUM.
Memenuhi ketentuan-ketentuan perundangan, maka di dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 yang dicantumkan secara ringkas jumlah-jumlah Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Untuk tahun ini secara terpisah disebutkan sumber-sumber untuk Anggaran Routine dan sumber- sumber untuk Anggaran Pembangunan karena Pemerintah bermaksud melaksanakan anggaran belanja fungsional yang berarti program oriented. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam aspek pembiayaannya diarahkan sedemikian rupa sehingga penerimaan dari dalam Negeri diperuntukkan pembiayaan routine, sedangkan penerimaan dari luar Negeri dikhususkan untuk pembiayaan pembangunan. Selanjutnya Pemerintah dengan berpegang pada azas Balanced budget, berusaha agar penerimaan routine seimbang dengan pengeluaran routine, dan penerimaan pembangunan seimbang dengan pengeluaran pembangunan. Pemerintah tidak bermaksud mengadakan percampuran antara dua sumber penerimaan itu. Untuk memungkinkan langkah-langkah penyesuaian dengan perkembangan ekonomi, diperlukan kerja sama erat antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat secara teratur dengan laporan kwartalan mengenai realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan kebijaksanaan perkreditan. Hasil penilaian terhadap realisasi periodik itu dipergunakan untuk mengadakan penyesuaian- penyesuaian dengan keadaan dimana hal itu dipandang perlu. Secara keseluruhan angka-angka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 lebih besar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1967 karena Pemerintah bermaksud melaksanakan lebih banyak dari tahun 1967, baik di bidang routine maupun pembangunan secara bertahap seperti dijelaskan di dalam Nota Keuangan. Untuk memungkinkan kegiatan yang lebih tinggi itu diperlukan pula penerimaan-penerimaan yang lebih besar, terutama dari sumber-sumber dalam Negeri.
PASAL…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1.
Ayat(1). Cukup jelas. Ayat(2). Cukup jelas. Ayat(3). Cukup jelas. Ayat(4). Cukup jelas.
Pasal 2.
Ayat(1). Cukup jelas. Ayat(2). Cukup jelas. Ayat(3). Cukup jelas. Ayat(4). Cukup jelas.
Pasal 3.
Ayat(1). Cukup jelas. Ayat(2). Cukup jelas.
Pasal 4.
Ayat(1). Cukup jelas. Ayat(2). Cukup jelas. Ayat(3). Cukup jelas. Ayat(4). Cukup jelas. Ayat(5). Cukup jelas. Ayat(6). Cukup jelas. Ayat(7). Cukup jelas.
Pasal 5.
Pasal ini menetapkan bahwa tidak ada perubahan atau penyesesuai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 di atas plafond yang telah ditetapkan selain dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat yang dilaksanakan dalam bentuk suatu Undang-undang tentang Perubahan dan Tambahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968. Rancangan Undang-undang tersebut harus sudah disampaikan Pemerintah selambat-lambatnya pada akhir tahun 1968.
Pasal 6…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 6.
Ayat (1). Cukup jelas. Ayat (2). Cukup jelas.
Pasal 7.
Pasal ini menetapkan bahwa di dalam hal di mana jelas-jelas terdapat pertentangan antara kedua Undang-undang tersebut, maka pasal dari Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara ini yang diperlakukan. Di mana tidak ada pertentangan itu, seperti halnya dengan pasal 24 Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.), maka pasal dari Undang-undang Perbendaharaan tersebut tetap berlaku sepenuhnya.
Pasal 8.
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARA NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2841
Mengetahui: Presidium Kabinet Ampera. Sekretaris,
ttd
SUDHARMONO S.H.
Brig. Jen. T.N.I
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1968 perlu
ditetapkan dengan Undang-undang:
Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
