UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 2
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1968 terdiri atas:
Anggaran Belanja Routine dan
Anggaran Belanja Pembangunan.
(2) Anggaran Belanja Routine dimaksud pada ayat (1) sub a menurut
perkiraan berjumlah Rp 97.185.960.100,-.
(3) Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada ayat (1) sub b
menurut perkiraan berjumlah Rp 41.500.000.000,-.
(4) Perincian pengeluaran dimaksud pada ayat (2) dan (3) di atas
berturut-turut dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang- undang
ini.
