UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 3
(1) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968
dijalankan sesuai dengn pedoman-pedoman yang termuat dalam
Lampiran V Undang-undang ini.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-royong membentuk sebuah
Panitia dengan tugas untuk bersama Pemerintah merumuskan lebih
lanjut perincian dari pedoman-pedoman yang termuat dalam
lampiran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini. Batas waktu kerja
Panitia tersebut adalah 45 hari sesudah berlakunya Undang-undang
ini.
Pasal 4…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
