Pasal 4
(1) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
anggaran pendapatan routine;
anggaran pendapatan pembangunan;
anggaran belanja routine;
anggaran belanja pembangunan.
(2) Setiap triwulan dibuat laporan realisasi mengenai:
kebijaksanaan perkreditan;
perkembangan lalu-lintas pembayaran luar negeri.
(3) Dalam rangka penyusunan laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1)
dan (2) pasal ini, disusun pula laporan-laporan mengenai
pelaksanaan daripada ketentuan-ketentuan pasal 3 ayat (1).
(4) Dalam laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1), (2) dan (3) pasal
ini, disusun pula prognosa untuk setiap triwulan mendatang.
(5) Laporan-laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) dalam pasal ini
dibahas bersama antara Pemerintah dengan Panitia Anggaran
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(6) Badan Pemeriksa Keuangan memberitahukan hasil pemeriksaannya
atas laporan dimaksud dalam ayat (1) dan (2) pasal ini ini kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
(7) Penyesuaian anggaran dengan perkembangan/perubahan keadaan,
dibahas bersama antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Gotong Royong.
Pasal 5…
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
