UU
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
Pasal 5
Selambat-lambatnya pada akhir tahun anggaran 1968 oleh Pemerintah
harus diajukan Rancangan Undang-undang tentang Tambahan dan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968
berdasarkan kepada perubahan/tambahan sebagai hasil penyesuaian
dimaksud dalam pasal 3 untuk mendapatkan pengesahan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Gotong-Royong.
Pasal 6.
(1) Setelah tahun anggaran 1968 berakhir, dibuat perhitungan anggaran
mengenai pelaksanaan anggaran.
(2) Perhitungan anggaran dimaksud dalam ayat (1) pasal ini setelah
diteliti oleh Badan Pemeriksa Keuangan disampaikan oleh
Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Gotong-Royong
untuk mendapatkan penilaian seperlunya.
