PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara. Reprrblik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusaliaan perseroan (persero) Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya 'sebagai tr Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan bierdasarkin Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun lgr4' tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam perseroln T"erbatas Perusahaan Perkemb_ang?n Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia")l
Pasal 2
(1) Nilai.penamba.t-ran pe_nyertaan modal negara sebagaimana - " "banvak dimaksud dalam Pdsal 1 sebesar paline
Rp6.75.000.000.000,00 (enam ratus tujuh pirturr Tima miiiar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada (! bersumber dari Aiggaran _ayat. Pend.aqatan d"q Belanja' Negara Tahun AnggaranlnOrc
melalui konve-rsi utang pokork Rekening Da-nla Investasi (BOtl Perusahaan Perseroan (perser5) pT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Repubrik Ind6nesia berdasarkan Perjanjian Plnjaman -Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam "Lampiran yang perup.akan yang tidak terpisahkan daii peratirrai .bagian Pemerintah ini.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2OL6
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, _Deputi Bidang Hukum dan g-undangan,
ilvanna Djaman
REPUB!-IK INDONIESiA
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperbaiki struktur permodalan Perusahaan Perseroan (persero) pr Rajawali Nusantara Indonesia, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (persero) pr Rajawari Nusantara Indonesia yang bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 melarui konversi utang pokok Rekening Dana Investasi (RDI) perusahaan Perseroan (Persero) PT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Republik Indonesia;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I94S;
Undang-Undang Nomor L9 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 2003 Nomor 70, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297l;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor s, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang ...
PRES I DEN
REFIJBLIK INDOI.IESIA
- UndSng-Undang Ngryor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan_ dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OtO - (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 7OtS Nomor 278, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 57671 seblgqmana telatidiubah'dengan Undang- Nomor 12 Tahun 2076 tentang perubahan Atis Vndang Undang-Undalg Noryor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pend-apatan-_dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OtO -IO|O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5907); Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 200s tentane Tata 5. Negara" pada 9.1" Penyertaan dan Penatausahaan Modal perseroan - TerSatas Badan Usaha Milik Negara dan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200S Nomor Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia _1_16, Nomor a555);
