PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Negara. Reprrblik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusaliaan perseroan (persero) Rajawali Nusantara Indonesia yang statusnya 'sebagai tr Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan bierdasarkin Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun lgr4' tentang penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam perseroln T"erbatas Perusahaan Perkemb_ang?n Ekonomi Nasional Rajawali Nusantara Indonesia ("P.T. Rajawali Nusantara Indonesia")l
