PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Nilai.penamba.t-ran pe_nyertaan modal negara sebagaimana - " "banvak dimaksud dalam Pdsal 1 sebesar paline
Rp6.75.000.000.000,00 (enam ratus tujuh pirturr Tima miiiar rupiah).
(2) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada (! bersumber dari Aiggaran _ayat. Pend.aqatan d"q Belanja' Negara Tahun AnggaranlnOrc
melalui konve-rsi utang pokork Rekening Da-nla Investasi (BOtl Perusahaan Perseroan (perser5) pT Rajawali Nusantara Indonesia kepada Negara Repubrik Ind6nesia berdasarkan Perjanjian Plnjaman -Rekening Dana Investasi (RDI) sebagaimana tercantum dalam "Lampiran yang perup.akan yang tidak terpisahkan daii peratirrai .bagian Pemerintah ini.
