PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar...
PRES IDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 31 Desember 2OL6
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Asisten Deputi Bidang Perekonomian, _Deputi Bidang Hukum dan g-undangan,
ilvanna Djaman
REPUB!-IK INDONIESiA
