SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
Pasal 1
Sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan sampai jumlah tertentu dari penghasilan bruto dalam rangka penghitungan penghasilan kena pajak bagi wajib pajak terdiri atas:
Sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara langsung melalui badan penanggulangan bencana ataudepkumham.go.id disampaikan secara tidak langsung melalui lembaga atau pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang untuk pengumpulan dana penanggulangan bencana;
Sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik Indonesia yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
Sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
Sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olah raga; dan
Biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan membangun sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 2
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan
syarat:
Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak sebelumnya;
pemberian sumbangan dan/atau biaya tidak menyebabkan rugi pada Tahun Pajak sumbangan diberikan;
didukung oleh bukti yang sah; dan
lembaga yang menerima sumbangan dan/atau biaya memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 3depkumham.go.id Besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya pembangunan
infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5% (lima persen) dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Pasal 4
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi
pihak pemberi apabila sumbangan dan/atau biaya diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 6
(1) Nilai sumbangan dalam bentuk barang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) ditentukan berdasarkan:
nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan barang produksi sendiri.
(2) Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) ditentukan berdasarkan jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalamdepkumham.go.id Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Pasal 8
(1) Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak
yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e wajib menyampaikan laporan penerimaan sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3) Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang
mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai lampiran laporan keuangan pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya sumbangan.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010depkumham.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893);
www.djpp.depkumham.go.id
