PP
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
Pasal 5
(1) Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang.
(2) Biaya pembangunan infrastruktur sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf e diberikan hanya dalam bentuk sarana dan/atau prasarana.
www.djpp.depkumham.go.id
