PP
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
Pasal 7
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalamdepkumham.go.id Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.
Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalamdepkumham.go.id Pasal 1 wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh pemberi sumbangan.