PP
SUMBANGAN PENANGGULANGAN BENCANA NASIONAL, SUMBANGAN
Pasal 10
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010depkumham.go.id PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 30 Desember 2010
,
www.djpp.depkumham.go.id
