PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor Indonesia.
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076. (21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
- Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRES:DEN REPU日L:K iNDONES:A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30 1Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tangga1 30 Descmber 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi m dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha serta untuk melaksanakan Penugasan Khusus pemerintah kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia guna mendukung program ekspor nasional, perlu melakukan penambahan penyertaan modal Negara Republik Indonesia yang berasal dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2ols tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016, perlu
Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
Undang-Undang
PRESIDEN REPUttL!K INDONESIA
- Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2zB, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor sr6z) sebagaimana tetatr diubah dengan undang-undang Nomor 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor t4 Tahun 2015 tentang Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016 (Lembaran Negaia Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SSOT);
