PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia yang didirikan berdasarkan Undlng- Undang Nomor 2 Tahun 2oo9 tentang Lembaga pembiayain Ekspor Indonesia.
