PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 bersumber dari Anggaran pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2076. (21 Nilai penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah) yang terdiri dari :
- Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk meningkatkan kapasitas usaha Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan
- Rp2.000.000.0O0.000,00 (dua triliun rupiah) digunakan untuk melaksanakan penugasan Khusus Pemerintah kepada Lembaga pembiayaan Ekspor Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
