PP
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIKINDONESIA
Pasal 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar.
PRES:DEN REPU日L:K iNDONES:A
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tangga1 30 1Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tangga1 30 Descmber 2016
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi m dan Perundang-undangan,
Sapta Murti
