IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas
impornya
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap
pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat
pertimbangan
dari
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan
dan
perikanan
dan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
dan/atau dalam bentuk perak batangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.247
(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap
pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat
pertimbangan
dari
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan
dan
perikanan
dan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan
j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang
perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan
www.peraturan.go.id
2015, No.247
kepemilikan
rumah
bersubsidi
yang
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
- pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
- batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
Pasal 2
Pajak Masukan yang berkaitan dengan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) tidak dapat dikreditkan.
Pasal 3
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat
(2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang
www.peraturan.go.id
2015, No.247
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 4
Dalam hal Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 telah dipungut atau dibayar, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan ke Kas Negara. b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh Pengusaha Kena Pajak Pembeli, dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. c. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis oleh pembeli yang bukan Pengusaha Kena Pajak, dapat diminta kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
Pasal 5
(1) Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a dan
huruf j, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor
dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib
dibayar.
www.peraturan.go.id
2015, No.247
(2) Pembayaran
Pajak
Pertambahan
Nilai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(3) Apabila
sampai
dengan
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai
yang dibebaskan belum dibayar, dikenai sanksi sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perpajakan.
(4) Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
dibayar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan
Pasal 6
Ketentuan lebih lanjut mengenai: a. tata cara pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; dan b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat Strategis yang telah dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai yang digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dan pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5; diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 7
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4083) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan www.peraturan.go.id 2015, No.247 Peraturan Pemerintah Nomor Tahun tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4726) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247
www.peraturan.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa guna lebih mendorong pembangunan nasional dengan diberikan fasilitas perpajakan berupa pembebasan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis pada usaha sektor tertentu serta untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung Nomor 70/P/HUM/2013, perlu mengganti Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2007 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16B ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, perlu
. . .
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5069);
