Pasal 1
(1) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas
impornya
dibebaskan
dari
pengenaan
Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap
pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat
pertimbangan
dari
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan
dan
perikanan
dan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian; dan
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
dan/atau dalam bentuk perak batangan.
www.peraturan.go.id
2015, No.247
(2) Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang
atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai meliputi:
a. mesin dan peralatan pabrik yang merupakan satu
kesatuan, baik dalam keadaan terpasang maupun
terlepas, yang digunakan secara langsung dalam proses
menghasilkan Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena
Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut,
tidak termasuk suku cadang;
b. barang yang dihasilkan dari kegiatan usaha di bidang
kelautan dan perikanan, baik penangkapan maupun
budidaya, sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
Peraturan Pemerintah ini yang merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini;
c. jangat dan kulit mentah yang tidak disamak;
d. ternak yang kriteria dan/atau rinciannya diatur dengan
Peraturan
Menteri
Keuangan
setelah
mendapat
pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian;
e. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan,
kehutanan, peternakan, atau perikanan;
f. pakan ternak tidak termasuk pakan hewan kesayangan;
g. pakan ikan;
h. bahan pakan untuk pembuatan pakan ternak dan pakan
ikan, tidak termasuk imbuhan pakan dan pelengkap
pakan, yang kriteria dan/atau rincian bahan pakan
diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan setelah
mendapat
pertimbangan
dari
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kelautan
dan
perikanan
dan
Menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian;
i. bahan baku kerajinan perak dalam bentuk perak butiran
dan/atau dalam bentuk perak batangan; dan
j. unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik yang
perolehannya dibiayai melalui kredit atau pembiayaan
www.peraturan.go.id
2015, No.247
kepemilikan
rumah
bersubsidi
yang
memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
- luas untuk setiap hunian paling sedikit 21 m² (dua puluh satu meter persegi) dan tidak melebihi 36 m² (tiga puluh enam meter persegi);
- pembangunannya mengacu kepada Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat;
- merupakan unit hunian pertama yang dimiliki, digunakan sendiri sebagai tempat tinggal dan tidak dipindahtangankan dalam jangka waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang rumah susun; dan
- batasan terkait harga jual unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik dan penghasilan bagi orang pribadi yang memperoleh unit hunian Rumah Susun Sederhana Milik ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendapat pertimbangan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum dan perumahan rakyat. k. listrik, kecuali untuk rumah dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) Voltase Amper.
