Pasal 5
(1) Terhadap Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis
yang telah mendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan
Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat (2) huruf a dan
huruf j, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak
saat impor dan/atau perolehan:
a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau
b. dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian
atau seluruhnya,
Pajak Pertambahan Nilai yang telah dibebaskan atas impor
dan/atau perolehan Barang Kena Pajak tersebut wajib
dibayar.
www.peraturan.go.id
2015, No.247
(2) Pembayaran
Pajak
Pertambahan
Nilai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu
paling lama 1 (satu) bulan sejak Barang Kena Pajak tersebut
dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
(3) Apabila
sampai
dengan
jangka
waktu
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berakhir, Pajak Pertambahan Nilai
yang dibebaskan belum dibayar, dikenai sanksi sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan
di
bidang perpajakan.
(4) Pajak
Pertambahan
Nilai
yang
dibayar
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), tidak dapat dikreditkan sebagai
Pajak Masukan
