PP
IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG
Pasal 8
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku setelah 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2015
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 9 November 2015
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247 www.peraturan.go.id 2015, No.247
www.peraturan.go.id
