Pasal 3
(1) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a dan Pasal 1 ayat
(2) huruf a menggunakan Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai.
(2) Pemberian fasilitas dibebaskan dari pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai atas impor dan/atau penyerahan Barang
www.peraturan.go.id
2015, No.247
Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf f, huruf g, huruf h dan huruf i serta Pasal 1
ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g,
huruf h, huruf i, huruf j dan huruf k, tanpa menggunakan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.
