JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
Huruf b
SK No 096358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf c Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan massiue open online cour"s-âŽS yang diselenggarakan dengan metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf d Jasa penyelenggaraan lokakaryalworkshop/seminar, dan seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan lokakarya luorkshop/seminar, dan seminar daring di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) .Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal2...
SK No 096231 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
(1) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) selain tercantum dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini, dapat dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontrak kerja sama.
Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah orang atau badan di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya masukan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah:
- penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- penyelenggara ujian nonsertilikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangarl dan Pembangunan. Ayat(4) ...
SK No 096232 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Selain jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dapat menyelenggarakan jasa pelatihan struktural kepemimpinan administrator, pelatihan struktural kepemimpinan pengawas, dan pelatihan dasar calon pegawai negeri sipil yang dilaksanakan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan. (21 Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada Peraturan Pemerintah mengenai jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Administrasi Negara.
Pasal 5
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pertimbangan tertentu" antara lain:,
- kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- kegiatan pengembangan kompetensi yang berkaitan dengan sosialisasi dan pengembangan masyarakat pembelajaran anti korupsi;
- kegiatan pelatihan serta penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi dalam rangka memenuhi kuota minimal peserta; dan
- kegiatan pelatihan fungsional auditor dalam rangka memenuhi persyaratan kepangkatan dan jabatan di hngkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas
Pasal 6
Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal 7
Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20I4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Pasal 8
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20l4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20l4 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5517), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 9
Cukup jelas
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6706
SK No 096359 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
LAMPIRAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 80 TAHUN 2021
TENTANG
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN
NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA
BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN
PEMBANGUNAN
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
BERLAKU PADA BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN
TARIF
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
(Rupiah)
I JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
FUNGSIONAL AUDITOR DAN TEKNIS
SUBSTANSI A. Pelatihan Fungsional Auditor
- Metode tatap muka/metode tatap per orang 630.000,00 muka kombinasr e-learning per hari
- Metode jarak jauh/metode jarak jauh per orang 378.000,00 kombinasi e-learning per hari B. Pelatihan Teknis Substansi
- Metode tatap muka/metode tatap per orang 850.000,00 muka kombinas i e -le arning per hari
- Metode jarak jauh/metode jarak jauh per orang 510.000,00 kombinasi e-learning per hari
II JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN
DAN SERTIFIKASI NONJABATAN per orang 2.350.000,00 per hari FUNGSIONAL AUDITOR
III JASA
SK No 096360A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
(Rupiah) III JASA PENYELENGGARAAN PELATIHAN per orang 300.000,00 DARING SECARA MASIF
IV JASA PENYELENGGARAAN
LOKAKARY A / WORKSHOP I SEMINAR
per orang A. Lokak arya I Worlcshopl Serrrinar 1.550.000,00 per hari B. Seminar Daring per orang 250.000,00
V JASA PENILAIAN POTENSI, PENILAIAN
KOMPETENSI, DAN UMPAN BALIK PASKA
PENILAIAN POTENSI / KOMPETENSI
A. Penilaian Potensi per orang 1.500.000,00 B Penilaian Kompetensi per orang 6.020.000,00 C. Umpan Balik Paska Penilaian per orang 700.000,00 Potensi/Kompetensi
VI JASA AKREDITASI LEMBAGA per PENYELENGGARA PELATIHAN JABATAN lembaga 48.610.000,00 FUNGSIONAL AUDITOR pelatihan
VII JASA PET\TYEDIAAN BAHAN AJAR
PELATIHAN A. Bahan Ajar Dalam Bentuk Cetakan per modul 75.000,00 B. Bahan Ajar Dalam Bentuk per paket 25.130.000,00 Multimedia/Digital
VIII PENGGUNAAN SARANA DAN PRASARANA
PUSAT PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
PENGAWASAN SESUAI DENGAN TUGAS
DAN FUNGSI
A. Penggunaan Aula Gedung Kampus
Aula Gedung Kampus per 8 jam 1.200.000,00
Tambahan
SK No 096245 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
TARIF
JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK SATUAN
(Rupiah)
- Tambahan penggunaan per Jam 150.000,o0 B. Penggunaan Ruang Kelas
- Ruang Kelas per 8 jam 350.000,00
- Tambahan penggunaan perjam 50.000,00 C. Penggunaan Laboratorium Komputer
- Laboratorium Komputer per 8 jam 1.500.000,00
- Tambahan penggunaan perJam 200.o00,00 per orang D. Penggunaan Mess Peserta Pelatihan 125.000,00 per hari
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
JOKO WIDODO
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBI,IK INDONESIA
Deputi Bidang Perundang-undangan dan inistrasi Hukum,
vanna Djaman
SK No 096362 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (3), Pasal 8 ayat (3), dan Pasal 10 ayat (2) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20I8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 20l8 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 62a51;
- Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 202O tentang Tata Cara Penetapan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2O Nomor 268, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6584);
