PP
JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG
Pasal 7
Terhadap calon peserta pelatihan yang telah ditetapkan sebagai peserta pelatihan sebelum Peraturan Pemerintah ini ditetapkan, dikenakan tarif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 20I4 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
