Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "wajib bayar" adalah orang atau badan di luar lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang mengikuti pelatihan yang diselenggarakan oleh Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan dan kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang diselenggarakan oleh Biro Sumber Daya Manusia Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang- undangan" antara lain Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas dan standar biaya masukan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah:
- penyelenggara pelatihan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- penyelenggara ujian langsung sertifikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
- penyelenggara ujian nonsertilikasi jabatan fungsional auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan; dan
- penguji ujian nonsertifikasi jabatan fungsional auditor yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau bertindak atas nama Badan Pengawasan Keuangarl dan Pembangunan. Ayat(4) ...
SK No 096232 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Ayat (a) Yang dimaksud dengan "penyelenggara" adalah penyelenggara kegiatan penilaian potensi, penilaian kompetensi, dan umpan balik paska penilaian potensi/kompetensi yang berasal dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Ayat (5) Cukup jelas.
