Pasal 1
Ayat (1) Huruf a Jasa penyelenggaraan pelatihan fungsional auditor dan teknis substansi merupakan jasa pelatihan di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi.
Huruf b
SK No 096358 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Huruf b Jasa penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi nonjabatan fungsional auditor merupakan jasa pelatihan dan sertifikasi di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf c Yang dimaksud dengan jasa penyelenggaraan pelatihan daring secara masif merupakan jasa penyelenggaraan massiue open online cour"s-€S yang diselenggarakan dengan metode pembelajaran daring dengan banyak peserta di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf d Jasa penyelenggaraan lokakaryalworkshop/seminar, dan seminar daring merupakan jasa penyelenggaraan lokakarya luorkshop/seminar, dan seminar daring di bidang pengawasan akuntabilitas keuangan negara, manajemen, sistem pengendalian intern pemerintah, dan akuntansi. Huruf e Cukup jelas Huruf f Cukup jelas Huruf g Cukup jelas Huruf h Cukup jelas Ayat (2) .Yang dimaksud dengan "tari?' dalam ketentuan ini merupakan batas tarif tertinggi.
Pasal2...
SK No 096231 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
